PALEMBANG,BS Penasihat Hukum Sukriyadi H Yopie Bharata SH mengatakan bahwa kliennya warga Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin yang berprofesi sebagai petani meminta kepada PT Jtrust Invesment Indonesia untuk mengembalikan mobilnya yang telah disita oleh PT Jtrust Invesment Indonesia
Bahwa kliennya adalah konsumen peminjaman uang dengan jaminan mobil Inova tahun 2015 warna silver, peminjaman dilakukan pada tahun tahun 2019 sebesar Rp 90 juta jangka waktu peminjaman 24 bulan, dengan angsuran perbulan Rp 4,8 juta. Dan peminjaman uang kepada PT Triprima
"Namun klien kami tidak pernah diberitahu perihal adanya take over perusahaan dari PT Triprima Finance ke PT Jtrust,"kata H Yopie, Rabu 18 april 2023.
"Meski kliennya mau melunasi tunggakan angsuran namun PT Jtrust Invesment Indonesia tidak mau begitu juga mobil tidak bisa ditarik,"ujarnya.
Tunggakan sendiri Rp 30 juta,denda Rp 34 dan bunga Rp 6 juta."Berdasarkan informasi dari PT l Jtrust Invesment Indonesia mobil tersebut sudah dilelang, dan klien kami tidak pernah diberitahu soal lelang tersebut,"ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya melayangkan surat somasi kepada PT Jtrust Invesment Indonesia agar mobil Inova tersebut segara diserahkan kepada kliennya.
Sukriyadi sendiri berprofesi sebagai petani karena yang sangat membutuhkan kendaraan tersebut.
Pihaknya mengklaim lelang mobil tersebut melanggar pasal perampasan, pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP atau 372.(suh)
Category: Sumsel, Uncategorized