Merasa Dirugikan, Konsumen PLN Ini Melapor ke Polda Sumsel 

 

PALEMBANG,BS-Dalam melakukan transaksi, konsumen acapkali mengalami kerugian. Seperti yang kini sedang dirasakan oleh Martina, salah satu warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Merasa telah dirugikan oleh PLN ULP Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Martina dan tim pengacaranya melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"PLN ULP Baturaja kami laporkan berdasarkan UU perlindungan konsumen", terang Martina pada media ini, Selasa 6 Februari  2024.

Lebih lanjut Martina membeberkan, laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel adalah perihal hak konsumen, "kami adalah pihak konsumen yang merasa dirugikan dan hak-hak kami sebagai konsumen tidak dipenuhi oleh pihak PLN ULP Baturaja,"ungkapnya.

Ketika ditanya seperti apa kronologis dimaksudkan karenatidak dipenuhi hak-haknya sebagai konsumentersebut, Martina mengatakan.

"Nanti akan kita sampaikan seperti apa kronologisnya, sementara ini kami hanya menyampaikan sedikit informasi saja, yaitu bahwa kami telah melaporkan pihak PLN ULP Baturaja ke Diskrimsus Polda Sumsel. itu saja,"ujar dia

Hal senada juga diperjelas oleh M Syarif Hidayat, SH dari kantor Hukum Sapriadi Syamsudin, SH., MH & PATTNERS.selaku pengacara yang mendampingi Martina dalam pelaporan tersebut. 

"Iya, kami telah melaporkan PLN ULP Baturaja ke Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait UU Perlindungan Konsumen yang dialami klien kami Martina,"ungkapnya.(suh).

Category: Palembang
author
No Response

Leave a reply "Merasa Dirugikan, Konsumen PLN Ini Melapor ke Polda Sumsel "