PALEMBANG-Tim kuasa hukum Mangcek Abi, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan salah satu calon Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, akhirnya angkat bicara.
Dalam rilis yang diadakan pada Sabtu, (7/11) , Sapriadi Syamsuddin SH MH, mewakili tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan pendapat lebih lanjut terkait laporan yang diterima.
"Kami belum bisa memberikan pendapat rinci karena sampai saat ini belum ada laporan resmi dari kepolisian. Kami hanya menerima informasi melalui media sosial," ujar Sapriadi. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama tim siap untuk melakukan langkah hukum dengan mengumpulkan data dan bukti apabila nanti diminta oleh penyidik Polrestabes Palembang.
Terkait unggahan video yang viral, Sapriadi menegaskan bahwa kliennya tidak membuat video tersebut, melainkan hanya merepost dari sumber yang diduga berasal dari tim internal pelapor.
"Saat itu klien kami hanya merepost video yang didapatkan, yang diduga berasal dari tim internal pelapor itu sendiri," tegasnya.
Didampingi Jhon Fredy SH, M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH,, Sapriadi menjelaskan lebih lanjut bahwa tim internal pelapor yang datang ke kediaman Ratu Dewa dan kemudian mengunggah video tersebut beserta caption yang menyertainya.
"Dalam hal ini, yang perlu membuktikan kebenaran video adalah terlapor. Bisa dikatakan ini adalah pembuktian terbalik, jika video tersebut terbukti sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, maka terlapor yang akan membuktikan kebenarannya," tambah Sapriadi.
Selain itu, Sapriadi meyakini bahwa Ratu Dewa, sebagai calon kuat wali kota, merupakan sosok pemimpin yang baik dan tidak mungkin merusak reputasinya sendiri.
"Kami yakin beliau (Ratu Dewa) adalah sosok pemimpin yang baik. Kami juga siap untuk bersikap gentleman dan memohon permintaan maaf kepada pelapor jika memang diperlukan," ujar Sapriadi.
Selain itu tim kuasa hukum Mangcek Abi juga berencana untuk mengupayakan penyelesaian sengketa ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh kepolisian.
"Kami berharap agar kedua belah pihak dapat berdamai dengan cara yang adil melalui RJ, namun jika kasus ini berlanjut, kami siap mendampingi klien kami dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Sapriadi.
Dalam kesempatan yang sama, Sapriadi mengimbau masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami juga mengingatkan kepada warga Palembang dan netizen agar tidak menghakimi seseorang melalui media sosial, karena masalah ini berpotensi untuk semakin melebar," ujar Sapriadi.
Sebelumnya Calon Walikota Palembang, Ratu Dewa, membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat 29 November 2024, sekitar pukul 16.50 WIB.
Ratu Dewa, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU no 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3.
Dalam hal tersebut yang dilaporkan yakni terlapor pemilik akun Instagram @mangcek.abie, yang merupakan salah satu Master of Ceremony (MC) atau pembawa acara sekaligus komedian lokal di Kota Palembang.
Berdasarkan keterangan isi laporan polisi yang diterima, postingan video itu terlihat oleh Ratu Dewa, pada Selasa 26 November 2024 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Terlapor yang bersangkutan, telah memposting video di akun Instagram miliknya saat berada di halaman rumah Ratu Dewa.
Category: Politik