Anak Hamzah Putus Sekolah Usai
Bagi Hasil Tidak Di berikan Prusahaan#
Tim 9 Kuasa Hukum Bertindak
Banyuasin BS , - Membeli tanah sedikit demi sedikit untuk tabungan dan diberikan kepada anak-anaknya agar bisa hidup layak, Hamzah warga Desa Budi Asih Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, malah harus menderita.
Pasalnya, tanah yang dibelinya sejak 1996 hingga terkumpul seluas 340 hektare di Desa Asih Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, malah diakan direbut perusahaan perkebunan sawit.
Menurut kedua anak Hamzah, Bambang Sugiharto dan Endang, awalnya bapak mereka mengadakan MOU dengan perusahan perkebunan sawit. Lahan mereka seluas 340 hektare digunakan perusahaan perkebunan sawit dengan sistem bagi hasil.
"Karena awalnya ada sistem bagi hasil untuk perusahaan 70 persen dan kami 30 persen, bapak mau MOU itu dilaksanakan pada tahun 2014. Bagi hasilnya mulai tahun 2017, tapi kenyataannya setelah lahan itu menghasilkan sama sekali tidak pernah diberikan bagi hasil. Sampai sekarang," katanya, Rabu (7/9/2022).
Keluarga Hamzah termasuk anak-anaknya, mencoba untuk meminta hak mereka kepada pihak perusahaan. Akan tetapi, sama sekali tidak dipedulikan. Berharap dari bagi hasil dari perusahaan perkebunan sawit itu, Hamzah bisa menyekolahkan ketujuh anaknya, ternyata tak sesuai harapan.
Ketujuh anaknya malah harus putus sekolah dan harus bekerja membantu perekonomian keluarga. Parahnya lagi, ternyata pihak perusahaan bekerjasama dengan oknum-oknum di desa berusaha menguasai lahan milik Hamzah.
"Kami berupaya mencari keadilan, tetapi malah kami yang diintimidasi. Sampai-sampai sekarang bapak kami itu sakit, karena kerap kali diintimidasi. Entah orang-orang dari mana, kami juga tidak tahu," ungkapnya.
Bambang Sugiharto anak ketiga Hamzah yang saat ini bekerja sebagai buruh pabrik, diberikan informasi bila ada pengacara yang bisa membantu tanpa ada embel-embel. Dari situlah, Bambang meminta bantuan hukum kepada tim pengacara dari Jakarta ini, agar bisa mendapatkan hak mereka baik itu bagi hasil maupun lahan mereka yang dikuasai perusahaan.
Sedangkan kuasa hukum keluarga Hamzah yakni adv Hj Lelawati Lawe bersama rekan-rekannya adv Palti Hultagaol, adv Sugito, adv Martinus, adv Dienda, adv Rahmawati adv Joshua, dan adv Sudarman mengatakan pihaknya dengan hati nurani ingin membantu keluarga Hamzah. Terlebih, ketika mendatangi rumah Hamzah yang memprihatinkan.
Seharusnya lahan seluas 340 hektare bisa memberikan kehidupan yang layak, saat ini malah membuat keluarga Hamzah menjadi kesusahan. Anak-anak Hamzah malah tidak bisa melanjutkan pendidikan.
"Dilahan seluas 340 hektare itu, sudah dipecah menjadi 170 sertifikat. Kami sebagai kuasa hukum saja, sedih melihat kondisi ini. Bagaimana oknum-oknum ini, seperti tidak ada hati nurani. Sudah tidak dapat haknya dari bagi hasil, lahannya mau dikuasai dan keluarganya ini malah diintimidasi agar tak melakukan apa-apa," ujar Hj Lelawati ketika ditemui di PN Banyuasin.
Lanjut Hj Lelawati, pihaknya sudah mengajukan gugatan kesejumlah pihak baik itu perusahaan dan pihak terkait lainnya di desa. Hal ini, bertujuan untuk mengembalikan hak dari keluarga Hamzah terkait MOU yang sudah dilakukan pada tahun 2014 lalu.
Disisi lain lanjut Hj Lelawati, timnya juga sudah melaporkan ke Polda Sumsel beberapa oknum yang ada di desa baik itu yang ingin menguasai lahan milik Hamzah dengan cara-cara yang tak terpuji.
"Kami dari Jakarta, sudah siap untuk sidang tetapi dari tergugat sepertinya terus mengalur waktu. Salah satunya dengan datang terlambat ke sidang, sehingga sidang harus diundur. Kenapa dan ada apa," ungkapnya.
Hj Lelawati berharap, perkara perdata yang mereka ajukan ini, bisa betul-betul memiliki keadilan bagi masyarakat terutama untuk keluarga Hamzah. Sudah cukup bagi keluarga Hamzah yang dipermainkan, hingga anak-anak Hamzah tak bisa melanjutkan pendidikan.
Selain itu, perekonomian keluarga Hamzah yang jadi morat marit, karena selalu diintimidasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini, agar bisa menguasai lahan milik Hamzah dan keluarganya.
"Pak Hamzah ini perlu keadilan, karena selama ini sudah sangat dizalimi. Mereka tidak bisa apa-apa, jadi tolonglah untuk pihak terkait baik itu tentang perdata dan pidananya, pakai hati nurani ketika bekerja. Jangan sampai ada kepentingan, kasihan sudah keluarga ini," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum Hamzah ini, mengaku mereka tidak akan menyerahkan untuk memberikan keadilan bagi Hamzah dan keluarganya. Bila nantinya di Sumsel tetap tidak bisa mendapatkan keadilan bagi keluarga Hamzah, maka pihaknya akan meminta keadilan sampai ke pusat.(San)
Category: Advetorial, Banyuasin, Daerah, Ekonomi, Kota, Musi Banyuasin, Nasional, Olahraga, Palembang, Pemerintah, Politik, Popular Posts, Sumsel, Terkini, Travelling, Uncategorized