Rapat Paripurna DPRD Banyuasin Penyampaian Nota Pengantar Rencana APBD Perubahan 2021
Banyuasin BS , - Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuasin dibahas dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Banyuasin, Rabu (26/1/2022).
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan menyampaikan dari 17 Raperda tersebut salah satunya Raperda perubahan perizinan IMB menjadi Raperda pembangunan gedung.
Sebab, sesuai dengan Permendagri yang sudah diluncurkan kemarin, Sambungan Irian, harus disepakati bersama oleh legislatif dalam rangka mengeluarkan produk hukum yang berkualitas terutama Perda.
“Saat itu kami rapat job meting bersama Kemendagri, KPK, ULP Pusat oleh karena itu mereka mengharapkan ada Raperda yang diperbarui dalam tahun ini yakni Raperda IMB menjadi Raperda pembangunan gedung,”ujarnya.
Menurut Irian, Raperda ini merupakan nomenklatur sangat penting untuk meningkatkan PAD dan singkronisasi peraturan pusat
“Dalam nomenklatur jelas disebutkan ada kemudahan dan memutus mata rantai dalam membuat IMB jangan sampai memberatkan,”bebernya.
Bupati Banyuasin H Askolani menyampaikan berdasarkan ketentuan dalam pasal 15 ayat 2 Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Hal ini telah kami tetapkan dalam keputusan Bupatinya tentang penetapan program pembentukan Perda Pemkab Banyuasin tahun 2022,”katanya.
Lanjut Bupati, ada 7 Tujuh Raperda yang dimuat dalam keputusan ini yakni Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha, Raperda tentang pedoman pengembangan penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang kerjasama daerah, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh dan permukiman kumuh, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dari 7 Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan Perda tahun 2022 telah disertai dengan keterangan dan/atau penjelasan, naskah, akademik serta bahan pendukung lainnya,”pungkasnya(Yan/Adv)
Category: Advetorial, Banyuasin