Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memperketat syarat perjalanan bagi penumpang transportasi darat, seperti angkutan umum dan kendaraan pribadi, termasuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di wilayah aglomerasi perkotaan pada masa PPKM Darurat. Ketentuan baru ini berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021 nanti. Pengetatan itu tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. "Perjalanan dengan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," tulis poin 6a dalam SE 49/2021, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (9/7).
Kemenhub juga mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu pertama, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Kemenhub juga mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu pertama, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
cnnindonesia.com/ekonomi/20210709151727-92-665526
/naik-mobil-pribadi-dan-angkutan-umum-wajib-pakai-surat-tugas.