Diduga Process Tender Cacat Aturan di PT Pertamina Hulu Rokan   

PEKANBARU, BS - Diduga proses tender   dengan No GA08017791A – dengan nama barang yang di lelangkan : Power Pole Type A,B,C dan D di PT. Pertamina Hulu ada kejanggalan-kejanggalan atau process yang tidak sesuai dengan aturan dalam process lelang.

"Pengumuman Lelang atau Tender Pengadaan Tiang Listrik (Power Pole Type A, B, C dan D sesuai dengan Surat Permintaan Penawaran Teknis (Request For Technical Quotation (RFTQ)) yang diikuti oleh beberapa Perusahaan yang harus memenuhi persyaratan ditetapkan.

Setiap peserta lelang harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dan bagi peserta lelang yang telah memenuhi persyaratan teknis akan ditetapkan dalam pengumuman  evaluasi teknis sebaimana diumumkan dalam pengumuman tanggal 27 Juli 2023 dengan nomor GA08017791A/VII/2023/S-591 yang menyatakan 3 perusahaan lulus evaluasi Teknis sesuai urutan-nya yaitu :

1. PT.Valveflo Indo Perkasa

2. PT.Adil Utama

3. Konsorsium KPI-BPI

Keganjilan PT. Adil Utama tidak melampirkan tipe Materialnya ada di Tabel PT.Adil Utama tersebut.

Sementara dalam Description Speksifikasi Tender menyebutkan Refer To Drawing dan dalam refer yang di sebutkan di Drawing dari PT. Pertamina Hulu Rokan permintaan Material untuk Power Pole atau Tiang Listrik Pipa adalah : ALL POLE MATERIAL MIN A252.

Di Tender GA08017791A dan di lampiran Intruksi Kepada Peserta Tender Tender barang ini masuk dalam Katagori Barang APDN Wajib dengan Minimal TKDN 25%. 

Speksifikasi Power Pole dalam tender PT. Pertamina Hulu Rokan adalah Material Pipa min A252  sesuai dengan Drawing yang di berikan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan. 

Dalam hal ini PT Adil Utama melampirkan TKDN yang TIDAK MENJELASKAN Tiang Listrik yang akan di Supply/diproduksi terbuat dari Material Besi-Steel atau Beton Cor.  

Setelah di telusuri Dalam Situs Resmi P3DN online TKDN di ketahui  TKDN PT. Adil Utama di No 7 – dalam Spek di TKDN PT. Adil Utama TIDAK TERTULIS Material untuk Tiang Listrik, hanya menyebutkan Ukuran dan Tinggi. 

Sehingga ini menjadi tidak sesuai dengan permintaan dalam tender GA08017791A di PT. Pertamina Hulu Rokan mengenai Material Tiang Listrik yang di butuhkan dalam Tender ini Pipe A252.

"Kami juga telusuri TKDN di Situs Resmi P3DN online, di mana untuk Peserta Tender lain yang juga di nyatakan lulus dalam tender GA08017791A mereka memiliki TKDN yang sesuai dengan Permintaan dalam Speksifikasi tender yaitu Material Pipa ASTM A252 – Terlampir TKDN Peserta Tender lainnya atas nama PT. Bakrie Pipe Industries.

Satu peserta Tender lain lagi yang di nyatakan lulus memiliki TKDN yang sesuai dalam tender GA08017791A  Material Pipa ASTM A252 – Terlampir TKDN PT. Kwartindo Utama Teknik dan kami juga mencari informasi kaitan antara Peserta yang lulus atas nama PT. Valveflo Indo Perkasa dengan pemilik TKDN PT. Kwartindo Utama Teknik, setelah kami konfirmasi ke PT. Kwartindo Utama Teknik ternyata PT. Valveflo Indo Perkasa adalah Agent yang di tunjuk untuk mengikuti lelang ini di PT. Pertamina Hulu Rokan 

Sehingga Dapat di asumsikan/di duga bahwa PT. Pertamina Hulu Rokan telah melakukan process tender yang cacat secara aturan dimana dalam process tersebut meluluskan salah satu Perusahaan peserta tender yang tidak memenuhin kriteria yang disyaratkan di dalam tender GA08017791A – Power Pole Type A,B,C dan D. 

"Diduga ada cawe-cawe VP PHR yang meloloskan PT. PT.Adil Utama dalam Evalusi Tender Pengadaan Tiang Listrik," tutupnya. 

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan Rudi Ariffianto mengatakan PHR dalam pelaksanaan tender mengacu kepada pedoman dan ketentuan yang ada serta dilaksanakan secara transparan.

Peserta Tender dapat mengajukan protes, keberatan, atau sanggahan kepada Panitia Tender sesuai tahapan tender dan mekanisme yang ada.(suh)

 

Category: Ekonomi
author
No Response

Leave a reply "Diduga Process Tender Cacat Aturan di PT Pertamina Hulu Rokan   "