
PALEMBANG,- Komisi 3 DPRD Sumsel resmi memanggil Direktur Utama Bank Sumsel Babel (BSB) Syamsuddin untuk memberikan peryataan resmi terkait kredit macet senilai Rp 50 miliar yang digelontorkan BSB kepada PT Coffindo. Pemanggilan ini digelar dengan rapat resmi di ruang rapat Komisi 3 DPRD Sumsel, Senin (13/1).
Rapat yang diketuai Ketua Komisi 3 DPRD Sumsel Tamtama Tanjung ini selain dihadiri langsung Direktur Utama BSB, Syamsuddin yang didampingi beberapa pejabat setingkat di bawahnya. Sementara Komisi 3 DPRD Sumsel dihadiri seluruh anggota. Sayangnya rapat ini tertutuk untuk media massa.
Usai rapat, mewakili Komisi 3 DPRD Sumsel, Abdullah Taufik didampingi beberapa anggota seperti M Hasan Haikal, Andri dan Molly memberikan keterangan pers. “Tadi kami secara resmi memanggil manajemen BSB untuk memberikan keterangan resmi terkait sejumlah isu di antaranya kredit macet PT Coffindo sebesar Rp 50 miliar yang digelontorkan BSB,” ujar Abdullah Taufik.
Menurutnya, dari hasil keterangan pihak BSB yang dijawab langsung oleh Direktur Utama BSB Syamsuddin diperoleh keterangan bahwa BSB dalam memberikan kredit kepada perusahaan PT Coffindo sudah memenuhi procedural yang berlaku. “Dari hasil pendalaman kami, BSB nyatakan bahwa PT tersebut ajukan kredit sesuai dengan kaidah-kaidahnya yang sudah disepakai komite sehingga keluarlah dana kredit sebesar Rp 50 miliar. Namun dalam perjalanannya perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2019 sehingga kreditnya macet. Masih berdasarkan keterangan tadi yang kami peroleh bahwa pada saat itu, salah satu pimpinan yang mengeluarkan kebijakan pemberian kredit kepada perusahaan ini yaitu manajer risiko sekarang terpilih kembali menjadi pejabat berdasarkan hasil RUPS LB yang digelar beberapa waktu lalu. Ini pun kami pertanyakan,” tambah Taufik.
Sebagai tindak lanjut dari pemanggilan ini disebutkan Abdullah Taufik bahwa pihaknya menekankan BSB untuk jemput bola berkoordinasi dengan curator dalam hal penyitaan asset-aset PT Cuffindo. “Hasil rapat tadi Komisi 3 dapatkan hasil bahwa PT itu pailit dinyatakan pada tahun 2019 dan sekarang pihak curator yang siap untuk melakukan lelang terhadap asset yang ada,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pihaknya juga mempertanyakan hasil RUPS LB BSB yang masih memilih pejabat yang terkait dengan permasalahan kredit macet ini.
“Jawaban dari Direktur BSB tadi bahwa pihaknya memilik pejabat itu karena orang yang terpilih sekarang adalah orang yang berkompeten di bidangnya,” tambahnya.
Taufik juga menegaskan bahwa tindakan selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi unsur pimpinan dan anggota untuk terus memantau. “Terkait beberapa poin yang kami tanyakan tadi maka kami simpulkan bahwa hasil dari RUPS ini akan bekerja dan ke depan akan membawa Bank Sumsel lebih baik. Fungsi pengawasan kami tetap awasi kinerja Bank Sumsel Babel,” katanya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi 3 DPRD Sumsel M. Hasan Haikal mengatakan pimpinan beserta anggota berikan pesan kepada BSB untuk berkordinasi dengan kurator untuk kejar asset-aset perusahaan PT Cuffindo ini supaya tidak alami kerugian yang lebih banyak. “Rp 50 miliar itu angka yang besar untuk bank daerah sehingga BSB harus betul-betul memperhatikan ini,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pejabat di lingkungan BSB yang dijumpai usai pertemuan enggan memberikan komentar. “Maaf bukan tupoksi saya,” ujarnya.
Kasus ini juga disoroti oleh Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Bony Balitong, yang menyebut adanya indikasi praktik mafia kredit di tubuh Bank Sumsel Babel.
Menurutnya, fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar yang diberikan kepada PT Coffindo dijamin oleh agunan berupa tanah seluas satu hektare di Medan dan sebuah rumah di Jakarta. Ia menilai jaminan tersebut tidak layak untuk nilai kredit sebesar itu.
“PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi, perusahaan ini memiliki utang lebih dari Rp241 miliar di empat bank lain. Kredit ini diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain. Ini adalah pelanggaran prinsip kehati-hatian yang serius,” tegas Bony.
Deputy K-MAKI, Feri Kurniawan, mendesak Polda Sumsel untuk segera memeriksa sejumlah direksi Bank Sumsel Babel.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut penyelidikan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sebelumnya sempat mandek setelah pergantian pejabat.“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum-oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab. Jika dibiarkan, hal ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Bank Sumsel Babel,” ujar Feri.
Dilansir dari laman babeltoday.com. ,Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, Ahmad Azhari, mengaku pihaknya sedang mempelajari kasus ini.
Menurutnya, kredit macet adalah hal yang lumrah terjadi di dunia perbankan, meskipun jarang yang berujung pada pelanggaran hukum.“Prosedur pencairan kredit di bank melibatkan banyak departemen, sehingga kecil kemungkinan terjadinya kredit fiktif. Namun, kami akan mendalami persoalan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur,” jelas Azhari.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian dalam menyalurkan kredit agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Category: Kota