Berkas Lengkap, Mabes Polri Limpahkan Tersangka Joko dan Bagio ke Kejari

PALEMBANG,BS- telah dilakukan PELMPAHAN P 21 Tahap 2 (Pelimpahan berkas perkara dan tersangka) dari Mabes Polri Bersama Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau atas nama Tersangka Joko Purnomo dan Bagio

Perkara ini bermula dari Laporan dari PT. Gorby Putra Utama ke pihak berwajib Direktorat Tipiter Mabes Polri dengan Nomor laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Terlapor : Haji. HALIM ALI, Joko Purnomo dan Bagio.
Direktorat Tipiter Mabes Polri telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka atas nama H. HALIM ALI, JOKO PURNOMO DAN BAGIO.

Tahap pertama ini, 2 (dua) Orang Tersangka JOKO PURNOMO DAN BAGIO Orang kepercayaan H. Halim Ali Bersama Barang Bukti Telah diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau , Dititipkan di Lapas Lubuk Linggau untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tanggal 01 Oktober 2024.

Untuk Tersangka Utama H. Halim Ali dan bekasnya belum dilimpahkan Karena beralasan Sakit kedua Tersangka ini sebagai Staf Pekerja PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB). Untuk Persangkaan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan (2) DENGAN ANCAMAN KURUNGAN PENJARA PALING LAMA ENAM TAHUN. Ada Keterkaitan dengan Terpidana sebelumnya pasti ada karena Pasal 263 KUHPidana adalah tentang Pemalsuan Dokumen. Setelah ini langsung di Limpahkan Ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Ujar Kasie Pidum Kejari Lubuk Linggau (Mery Andani SH MH).

Keduanya diduga merupakan aktor penting dugaan terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Breringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Raws Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara dengan Modus Memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai Dasar Penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi Masyakarat Muratara, Menganggu Iklim Investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sector batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masayarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dihubungi Secara Terpisah Sofhuan Yusfiansyah SH MH Kuasa Hukum PT. GPU menyatakan Peristiwa ini adalah Produk Penegakan Hukum yang Luar Biasa dari Aparat Penegak Hukum (APH) terutama DIREKTORAT TIPITER MABES POLRI dan KEJAKSAAN AGUNG Karena diduga Pelaku-pelaku ini dianggap kebal hukum.

Category: Nasional
author
No Response

Leave a reply "Berkas Lengkap, Mabes Polri Limpahkan Tersangka Joko dan Bagio ke Kejari"