PALEMBAN,BS - Advokat Sapriadi Syamsudin SH MH menyayangkan sikap para Pengurus Cabang (PC IDI Palembang yang melarang dirinya sebagai Advokat untuk mendampingi kliennya saat mau melakukan klarifikasi terhadap kliennya.
"Tentu sangat disayangkan sikap IDI Palembang yang telah melarang pendampingan terhadap kliennya kami,"kata Sapriadi Syamsudin usai melakukan pendampingan di RSMH Palembang, Kamis (7/7).
Dirinya sangat kecewa dan keberatan atas sikap pengurus IDI tersebut, oleh karena itu pihaknya akan kembali melayangkan laporan kembali ke IDI Pusat."Berdasarkan dalam UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, bahwa advokat berwenang melakukan pendampingan kepada klien baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan,"katanya.
Dikatakan Sapriadi, pendampingan klien tetap akan dilakukan meskipun diluar ruang sidang karena advokat memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan.
Menurut Sapriadi sebelumnya,dirinya telah melakukan laporan kepada IDI Pusat kemudian IDI Palembang akan melakukan klarifikasi terhadap kliennya, namun dalam pertemuan tersebut IDI menolak kliennya didampingi oleh orang tua maupun advokat.
Sementara itu,Ketua MKEK PC IDI Kota Palembang Dr Anang Tribowo mengatakan bahwa yang bersangkutan tersebut sudah sangat dewasa sehingga tidak mesti didampingi oleh orang tua maupun lainnya."Dia sudah dewasa kami hanya ingin melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang dialami oleh klienya tersebut,"kata Anang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan berharap persoalan ini segera selesai baik-baik."Kami sudah melakukan pendampingan secara maksimal, namun apa yang diputuskan oleh IDI kami tidak bisa ikut campur, karena mereka punya pertimbangan dan alasan sendiri,"ujarnya.(suh)
Category: Palembang