PALEMBANG,BS -Erza Saladin menggugat yang mengklaim kepemilikan 2 unit ruko pribadi miliknya atas nama dirinya dan Muhamamd Tukul yang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 2599 Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang yang kini menjadi kantor DPW PKS Sumsel.
Dan satu bidang tanah atas nama Muhammad Tukul yang terletak di Jalan Demang Lebar Lebar Daun, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang dengan luas 1400 meter persegi .
Kini ruko dan tanah tersebut diduga di rampas oleh pihak DPW PKS Sumsel. Kasus ini kini resmi telah dilaporkan Erza yang kini menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia provinsi Sumsel , melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai Muhamad Ahsan SH didampingi Amri Farizal SH MH , Erwan SH dan M Alwan Pratama Putra SH ke Polrestabes Palembang.
Terkait tiga aset tersebut, kuasa hukum Erza Saladin , Muhamad Ahsan SH menjelaskan kasus ini telah di laporkan pihak DPW PKS Sumsel dengan membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang di pasal 266 KUHP (membuat keterangan palsu) atas kliennya.
“ Keterangan palsu yang mana yang dimaksud pelapor kepada klien kami, karena kepemilikan aset ini dibeli dari uang pribadi klien kami , tidak ada dari uang lain dalam hal ini , pihak lain turut serta membeli kepemilikan aset ini,”kata Ahsan kepada wartawan, Minggu 2 april 2023.
Karena kliennya dulu sebagai kader PKS dan kemurahan hati dan kerendahan hati kliennya , maka aset tersebut dipinjamkan tanpa syarat untuk kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel .
"Dalam perjalanan klien kami ini khan sebagai Ketua DPW PKS Sumsel lalu tahun 2018 diberhentikan tanpa prosedur sebagai Ketua Partai kemudian 2019 kliennya masuk Partai Gelora Indonesia dan beliau sebagai Ketua DPW Partai Gelora Indonesia Provinsi Sumsel,”katanya.
Karena kliennya bukan lagi kader PKS, maka wajar kalau kliennya meminta aset yang kini dijadikan Sekretariat DPW PKS Sumsel agar dikembalikan namun tidak dikembalikan pihak DPW PKS Sumsel.
“Dan ini adalah bentuk kezaliman yang seharusnya tidak dilakukan oleh DPW PKS Sumsel dan kami sebagai kuasa hukum Erza Saladin , kami akan lawan bentuk kezaliman ini dimanapun dalam koridor hukum yang berlaku, “katanya.
Terkait aset kliennya tersebut pihaknya juga telah mengadukan kasus ini ke Polrestabes Palembang 362 KUHP (setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat) pada November 2022 dan kini minggu depan masuk tahap penyidikan.
“ Klien kita juga diadukan pihak DPW PKS Sumsel dengan pasal 266 di Polrestabes Palembang berkasnya sudah P19 berkasnya sudah di Kejaksaan,” katanya.
Sedangkan kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata SH menjelaskan kalau Erza Saladin dilaporkan pihaknya ke Polretabes Palembang karena mencoba menerbitkan sertifikat pengganti tiga aset tersebut dan membohongi Polda Sumsel dan BPN Sumsel menyatakan sertifikat yang diketahui bahwa sertifikat tersebut tidak hilang tapi ada di penguasaan DPW PKS Sumsel.
“Jadi dia (Erza Saladin) coba menerbitkan sertifikat pengganti dan membuat surat kehilangan di Polda Sumsel kemudian mengajukan permohonan ke BPN kota Palembang , dan ketahunan di tengah jalan karena mereka sendiri yang memberitahukan ke PKS bahwa mereka sudah membuat surat keterangan hilang atas hal tersebut dia kita laporkan ke Polrestabes Palembang dan sekarang posisinya bekas sudah dikejaksaan karena selasa minggu depan pelimpahan tahap II dengan tersangka Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara,” katanya.
Selain itu ruko yang menjadi kantor Sekretariat DPW PKS Sumsel menurutnya dibeli dari infaq umum anggota DPRD PKS dari kota kabupaten dan DPRD provinsi dan DPR RI dari PKS dapil Sumsel.
“Infaqnya selama 17 tahun dan sudah ada surat keputusannya dan diambil dari infaq umum , dan memang badan hukum tidak bisa memiliki sertifikat terkait undang-undang agraria , lebih lebih kita membelinya itu secara cicilan menggunakan jasa bank BRI Syariah yang sekarang menjadi BSI maka keputusan rapat maka dipakai nama pak Erza Saladin dan Muhammad Tukul yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris dan Bendahara DPW PKS Sumsel, dan itu sudah dilunasi oleh bendahara partai perbulannya cicilannya kurang lebih satu unit ruko tersebut Rp21 juta jadi dua ruko jadi Rp42 juta setiap bulan dan disetor tunai Bank BRI Syariah, sertifikatnya ada atas nama Erza Saladin dan Muhammad Tukul,”katanya.
Dan aset itu lunasnya ditahun 2015 dan saat itu Erza Saladin masih menjabat Ketua DPW PKS Sumsel dan 2018 Erza Saladin tidak lagi aktif di PKS dan mendirikan Partai Gelora Sumsel dan tidak bertanggungjawab tidak mengembalikan tiga aset tersebut.
“Seharusnya Erza harus mengembalikan apa yang bukan menjadi hal dia ,”katanya.
Dan PKS dia menegaskan tidak pernah memberhentikan Erza Saladin dari PKS namun pergi sendiri dan tidak bertanggungjawab dengan tidak mengembalikan aset yang milik DPW PKS Sumsel.
“Jadi beliau itu (Erza Saladin) sudah berhalusinasi , karena beliau itu harus mengikuti pelimpahan tahap kedua dan kami sudah mencoba bermusyawarah dengan baik dengan Erza Saladin dan kami tidak pernah melakukan penyerangan kepada Erza Saladin tapi beliau mengirimkan surat keterangan hilang,"kata dia.(suh)
Category: Politik