LAHAT,BS - Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten Lahat untuk pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 7 dapil tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah disetujui KPU RI. Sementara untuk alokasi kursi tetap yakni 40. Penetapan itu dilakukan pada bulan Februari 2023 setelah melalui uji publik.
DPC Partai Gerindra Lahat secara umum sepertinya tidak terlalu menyoal penambahan dapil tersebut. Ketua DPC Gerindra Lahat, Gaharu SE MM menilai, keputusan KPU RI yang menetapkan menjadi tujuh dapil di Lahat sudah konkret dan didasarkan pada letak geografis maupun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang dinilainya ada titik kesesuaian. “Menurut kami penambahan dapil ini sudah sesuai,” tuturnya, Jum’at (25/3).
Kata Gaharu, keputusan terkait Dapil dan alokasi kursi tersebut menjadi kewenangan dari KPU RI. Pihaknya di daerah mengikuti saja apa yang sudah diputuskan dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 tersebut. “Kita sama regulasi yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Diketahui penetapan dapil baru ini yakni untuk daerah pemilihan I adalah Kecamatan Lahat dengan 10 kursi. Dapil II, Kecamatan Merapi Barat, Merapi Timur, Merapi Selatan dengan 5 kursi. Dapil III, Pulau Pinang, Gumay Talang, Gumay Ulu, dan Lahat Selatan dengan 4 kursi.
Dapil IV, Kota Agung, Mulak Ulu, Pagar Gunung, Tanjung Tebat dan Mulak Sebingkai dengan 5 kursi. Dapil V yakni Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan Pumi dengan 3 kursi. Dapil VI yakni Jarai, Pajar Bulan, Muara Payang, Sukamerindu dengan 5 kursi. Terakhir dapil VII yakni Kikim Selatan, Kikim Timur, Kikim Tengah, Kikim Barat dan Pseksu dengan 8 kursi. “Kalau kami yang jelas dari Partai Gerindra Lahat ikut KPU,”ujarnya.(suh)
Category: Politik