PALEMBANG BS - Persidangan Mantan Ketua DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini menjadi Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin bersama rekannya Harmoko Bayu Asmara disidang di Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang terkait kasus dugaan pemalsuan surat dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg, Selasa 2 mei 2023.
Kuasa hukum Erza Saladin Muhamad Ahsan SH dan tim menyatakan, dalam fakta persidangan ada surat pernyataan, yang isinya kalau kliennya tidak pernah menandatangani, surat kemudian patut diduga itu bukan tandatangan kliennya dan kliennya sudah mengkomfirmasi tandatangannya di depan majelis hakim.
"Dalam surat pernyataan tanda tangan saya tidak sama dengan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah menandatangi surat penyataan tentang peralihan hak objek perkara 266,”kata Ahsan.
Dalam persidangan tersebut bukan hanya status sekretariat tersebut sewa sebagaimana yang diterima dari website KPU Sumsel.
"Dari balasan surat KPUD Sumsel menyatakan bahwa status gedung tersebut adalah sewa, pihak mana saja yang melakukan sewa menyewa tersebut,"kata dia
PH Erza Saladin menanyakan kepada saksi DPW PKS Martadinata yang sekaligus sebagai pelapor, tidak ada kerugian yang dialami pihak pelapor. Sidang pidana tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan.(suh)
Category: Politik