Kejari Dalam Kasus Tunjangan dan Transportasi Anggota Dewan OKU

 

PALEMBANG, BS - Kasus tunjangan rumah dinas dan transportasi Anggota DPRD OKU yang sebelumnya jadi sorotan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu atau Kejari OKU terus berlanjut.

Kejari OKU dikabarkan telah memanggil 15 saksi untuk pengembangan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi Anggota DPRD OKU.

Dimana, 15 saksi yang dipanggil Kejari OKU tersebut, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab OKU dan beberapa anggota DPRD OKU

Pemanggilan yang dilakukan, diketahui tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adanya pemborosan pada tunjungan rumah dinas Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transfortasi adanya pemborosan sebesar Rp 1.889.600.000.

Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350. Pemborosan itu terjadi dalam waktu 18 bulan, Maret 2021-Juli 2022.

Dari hasil temuan tersebut, masing-masing anggota DPRD OKU diketahui harus mengembalikan sekitar 270 juta.

BPK memberikan waktu 60 hari kerja untuk pengembalian keuangan ke kas daerah sejak LHP dikeluarkan, atau bulan Desember tahun 2022.

Hanya saja, sampai dengan bulan Agustus 2023, pengembalian yang diminta BPK belum terealisasi.

Indikasi markup terhadap tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU yang tidak mengacu pada standar harga normal.

Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah SH MH membenarkan pemanggilan terhadap 15 orang tersebut.

Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan siapa saja yang dipanggil, karena saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

"Benar ada 15 saksi yang dipanggil, untuk siapa sajanya, datang saja langsung saja kesini,"kata dia,  Kemarin 29 Agustus 2023.

Seperti diketahui, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten OKU TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp 8.560.850.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 8.092.000.000,00 atau 94,52 persen dari anggaran.

Sedangkan anggaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp 7.158.750.000,00 dengan realisasi sebesar Rp7.033.600.000,00 atau 98,25 persen.(suh)

Category: Politik
author
No Response

Leave a reply "Kejari Dalam Kasus Tunjangan dan Transportasi Anggota Dewan OKU"