BANYUASIN,BS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin berkoordinasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin guna membahas partisipasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
“Koordinasi kali ini, kami membahas partisipasi WBP sebagai pemilih Pemilu 2024. Selama memenuhi syarat sebagai pemilih, WBP ini berhak untuk mendapatkan haknya dalam memilih,” kata Anggota KPU Kabupaten Banyuasin Syarul Ramadhoni diruang kerjanya usai kunjungan ke Lapas Kelas IIA Banyuasin, Rabu (24/1/2024).
Lapas Kelas IIA Banyuasin masuk dalam kategori lokasi khusus. Di sana terdapat empat TPS dengan 912 pemilih yang telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Lokasi Khusus.
“Untuk mata pilih di lapas klas IIA ada 912 mata pilih dan tidak pastikan jumlah tersebut, dikarenakan nanti ada yang bebas dan ada juga yang masuk,jadi itu data saat ini,"trangnya.
Ramadhoni mengatakan kendati telah ditetapkan dalam DPT, pemilih TPS Lokasi Khusus di Lapas perlakukannya sama dengan pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Disebut pemilih di TPS Lokasi Khusus, karena para pemilih ini berada dalam situasi dan kondisi tertentu, di mana lokasi keberadaan mereka di luar alamat yang berbeda dengan KTP-el dan tersentral di satu lokasi. Maka perlakuannya khusus serta hak memilih mereka sebagaimana pemilih DPTb atau pemilih pindahan,” jelasnya.
“Hak memilih mereka adalah pindah memilih. Surat suara yang mereka peroleh nanti berdasarkan keterdaftaran dalam DPT dan disesuaikan dengan wilayah administrasi kependudukan atau identitas kependudukan mereka masing-masing,” jelasnya lagi.
Untuk data pemilih di Lapas Narkoba Banyuasin lanjut dia, masih dalam kordinasi anggota KPU juga.
"Untuk di lapas narkoba Banyuasin masih dalam proses kordinasi, belum selesai," pungkasnya.(suh)
Category: Politik