Denda Tilang degan Vaksin

0 203

 

 

 

 

Banyuasin BS ,  – Satlantas Polres Banyuasin menggela operasi zebra di Pos KM 42 Jalan Palembang-Betung Banyuasin, Jumat (26/11/2021).

Operasi ini sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus Covid-19 dan mengarahkan masyarakat untuk mengikuti kegiatan suntik vaksin.

Ya, puluhan petugas Satlantas Polres Banyuasin memberhentikan pengguna jalan baik roda dua hingga roda empat yang melintas di ruas Jalintim Banyuasin.

“Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat bukti sudah vaksin, maka kami arahkan ke Pos Lantas untuk mengikuti vaksinasi yang kami selenggarakan,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Lantas AKP Ricky Mozam.

Untuk pengguna jalan roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar lalu lintas, diberikan dua opsi pilihan.

“Yakni tilang ditempat atau disuntik vaksin,” tambah Ricky seraya menambahkan jika operasi zebra kali ini dinamakan Vaksin On The Road.

Jajarannya pun banyak menemukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm.

“Tidak ditilang, tapi harus suntik vaksin, terutama yang belum pernah disuntik tahap pertama ataupun kedua,” beber dia.

Satlantas Polres Banyuasin memasang target 150 suntik vaksin diberikan kepada pengguna jalan. “Karena kami dapati banyak warga Banyuasin yang enggan melakukan suntik vaksin,” ucap dia.

Selama operasi zebra ini, petugas Satlantas Polres Banyuasin terus memberikan sosialisasi kepada pengguna jalan untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker dilakukan tindak teguran. Petugas juga memberikan masker gratis bagi pengguna jalan yang tidak memasangnya,” pungkas dia.(san)

Category: Advetorial, Banyuasin, Daerah, Ekonomi, Kota, Musi Banyuasin, Nasional, Olahraga, Palembang, Pemerintah, Popular Posts, Sumsel, Terkini, Travelling, Uncategorized
author
No Response

Leave a reply "Denda Tilang degan Vaksin"