PALEMBANG,BS - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Nibung meminta kepada Polda Sumsel mengusut tuntas dugaan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal di Desa Nibung Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara
"Yang mengangkut PT SRG dan yang melakukan penjualan PT Triariani, kami duga kedua perusahaan ini ilegal,"kata Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung Abdul Aziz usai menyerahkan laporan Ke Polda Sumsel, Senin (19/12).
Yang kedua, Dikatakan Aziz meminta kepada kedua perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak selama 2 tahun operasional tersebut.
"Jalan yang rusak jalan dari Desa Berigin Makmur 2 Kecamatan Rawas Ilir menuju simpang Nibung Kecamatan nibung kabupaten Muratara mencapai 28 KM jalan yang rusak berdasarkan data dari PUPR Muratara, jalan ini sepanjang 58 KM yang dilalui,"ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya meminta Polda Sumsel untuk menghentikan operasional 2 perusahaan tersebut serta memperbaiki jalan yang rusak.
"Dampaknya dirasakan langsung masyarakat jalan jadi rusak dan sebagainya, mereka harus bertanggung jawab,"tegas Aziz.
Sementara itu,AKP Sari Selaku kanit II Subdit IV Polda Sumsel yang menerima laporan,pihaknya telah melakukan pengumpulan data yang telah dilakukan seminggu lalu dengan turun ke lapangan.
"Hasil dari lapangan sudah dilaporkan kepada Ketua penyelidikan Inspektur Tambang Mabes Polri dan Kapolda Sumsel, dalam waktu dekat kita akan memangil PT Triana untuk dilakukan klarifikasi,"ujarnya.
Sementara itu,Bambang Kepala Tehnik Tambang PT Triariani bahwa pihaknya melakukan penjualan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada."Kami memiliki izin dan mengikuti regulasi yang ada,"kata Bambang.
Terkait jalan rusak pihaknya sangat peduli eduli dengan jalan dan lingkungan sehingga pihaknya merekomendasikan kepada PT SRG memperbaiki jalan rusak sehingga akses transportasi baik angkutan maupun masyarakat lancar dan nyaman.(suh)
Category: Uncategorized