PALEMBANG,BS - Ratusan massa yang berasal dari kabupaten OKU menggelar unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin 18 September 2023.
Massa meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD OKU. Pasalnya berdasarkan hasil audit BPK RI ditemukan adanya dugaan pemborosan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar dalam kegiatan tunjangan perumahan angota DPRD kabupaten OKU tahun anggaran 2021.
Koordinator aksi massa Antoni dalam orasinya mengatakan hingga kini kasus ini belum ada perkembangan meskipun Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kabuaten OPOKU
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka terhadap laporan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kegiatan tunjangan perumahan anggota DPRD OKU,"kata Antoni.
Antoni mengatakan hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum melakukan penetapan tersangka, padahal hasil temuan BPK RI ini sudah dua tahun dipublikasikan. Namun, dugaan pemborosan tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten OKU ini belum ada pengembalian atas kerugian keuangan negara.
"Maka dari itu kami menduga bahwa dalam temuan BPK RI ini tidak ada itikad baik dari oknum - oknum anggota DPRD kabupaten OKU,"jelas Antoni
Dalam hal ini, Antoni juga menegaskan bahwa, hasil temuan BPK RI adalah lembaga yang terpercaya dalam melakukan audit keuangan negara, yang hasilnya audit BPK RI tidak perlu kita ragukan lagi atas hasil investigasi dari BPK RI itu sendiri, hasil audit BPK RI sifatnya final dan mengikat, sehingga kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut.
"Hasil audit BPK RI adalah suatu temuan yang terpercaya karena BPK adalah suatu lembaga negara, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak perlu ragu untuk melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, apalagi dari hasil temuan ini sudah dua tahun belum ada pengembaliannya," tegas Antoni.
Kasus ini bermula dari hasil temuan BPK pada bulan Juli 2022 yang mengindikasikan adanya kenaikan pada sektor tunjangan rumah dinas dan transportasi Anggota DPRD OKU
Menurut hasil temuan BPK adanya pemborosan pada tunjungan rumah dinas Rp 5.924.358.950 dan tunjangan transfirtasi adanya pemborosan sebesar Rp 1.889.600.000.
Total pemborosan dari dua sektor tersebut sekitar Rp 7.775.958.350. Pemborosan itu terjadi dalam waktu 18 bulan, Maret 2021-Juli 2022.Seharusnya paling lambat bulan Desember tahun 2022 sudah dikembalikan.(suh)
Category: Politik, Uncategorized